Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2023/PN Kendal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber …
ari hasil penelitian secara yuridis, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual secara gamabaran besar sudah cukup menjelaskan terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual, unsur tindak pidana, sanksi pemidanaan, bahkan upaya pencegahan. Akan tetapi ada beberapa halyang belum menjawab secara pasti dan rinci metode pencegahan apa yang dituangkan pada UU TPKS …