Hasil penelitian ini yaitu Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan peraturan daerah nomer 12 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya pengembangan kapatifitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang mencipta…