Penanganan perkara tindak pidana yang berkeadilan Restorative Justice pada tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain orang lain luka-luka sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh anak yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Tegal.Restorative Justice adalah pengalihan proses pada sistem pe…