Hasil Penelitian ini adalah: (1) Transaksi tukar tambah di showroom 3 M Motor pada dasarnya sah karena memenuhi rukun jual beli, seperti adanya penjual dan pembeli, objek jual beli yang jelas serta adanya kesepakatan dan transparasi antara penjual dan pembeli sehingga terhindar dari sifat ghoror. (2) Tinjauan hukum islam praktik ini sah secara syar'i bila akadnya dilakukan secara transpa…