Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli saham gorengan pada kuartal ketiga tahun 2025 dilakukan melalui spekulasi jangka pendek, penyebaran rumor, transaksi semu, cornering, insider trading, dan manipulasi informasi keuangan, sehingga harga saham tidak mencerminkan nilai intrinsik perusahaan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut mengandung unsur maisir, g…