Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur tilang elektronik (e-tilang) di Polresta Banyumas diawali dengan penangkapan pelanggaran melalui perangkat ETLE dilanjutkan dengan Validasi bukti dilakukan oleh petugas. Lalu petugas mengirimankan surat tilang konfirmasi kepada pelanggar melalui POS. Penerbitan blanko tilang yaitu setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan blanko tilan…