Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku usaha, penjual dan tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi emas tanpa surat dianggap sah jika emas tersebut merupakan milik pribadi penjual dan memenuhi syarat dan rukun jual beli, transaksi tidak sah apabila emas tersebut adalah bar…