Hasil dalam Penelitian ini Dari Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalanpersetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Menurut peneliti para pihak yaitu pihak pembeli dan pihak penj…