Akta Pembagian Waris merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris yang digunakan untuk baliknama sertipikat tanah kepada salah satu ahli waris, namun tidak semua kota/kabupaten dapat mengimplementasikan akta tersebut. Tujuan Penelitian ini yaitu sejauh mana mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Permen Nomor 16 Tahun 2021…