Hukum perlindungan konsumen cukup mendapatkan perhatian karena menyangkut aturan-aturan untuk mensejahterakan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan konsumen memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Selain itu, dalam era globalisasi, pembangunan perekonomi…