Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik jual beli tanah irigasi di Desa Korowelang Kulon Cepiring Kendal dilaksanakan secara tunai, tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dan jual beli tanah irigasi yang terjadi di Korowelang Kulon Cepiring Kendal tidak sesuai dengan hukum agraria nasional. Ini diperkuat dengan tidak melibatkan pejabat pembuat akta tanah sebagai pejabat …