Tujuan yang hendak dicapai adalah bagaimana penyelesaian suatu perkara pidana dapat mengembalikan harmonisasi sosial yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan dalam restorative justice mengharuskan adanya upaya memulihkan/mengembalikan kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan pelaku dalam hal ini diberi kesempatan untuk dilibatkan dalam pemulihan tersebu…