Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam gadai sistem senden hal hal yang sesuai dengan fiqh muamalah adalah rukun, syarat orang yang berakad, dan syarat barang jaminan adapun hal yang tidak sesuai denga fiqh muamalah diantaranya tidak ada batas waktu dalam pengembalian pinjaman, ulama Malikiyah berpendapat bahwa barang yang digadaikan harus ditentukan waktuny…