Hukum kontrakndalam perkembangannbisnis yang berkembangndi era globalisasinmenjadi suatunkebutuhan transaksinbisnis. Buku IIInKUH perdata mengaturnmengenai ketentuannyang harusndilakukan paranpihak yang melakukannperikatan ataunperjanjian dalamnpraktik bisnis, dimanandengan adanyanperaturan yangntertulis inindiharapkan dapatnmenghindari terjadinya konfliknyang taknberkesuā¦