Jual beli tanah di bawah tangan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara penjual kepada pembeli yang berakibat beralihnya hak dan kewajiban atas objek jual beli tanah tersebut. Perjanjian peralihan tanah dapat dilakukan melalui jual beli secara adat yaitu dilakukan di bawah tangan dihadapan kepala desa atau kepala kelurahan oleh pihak yang bersangkutan dan dihadapkan saksi, kerabat da…