Hasil analisis menunjukkan bahwa total biaya pada lahan milik sendiri sebesar Rp. 7.460.326/usahatani dan 14.920.653/Ha dan pada lahan sewa sebesar Rp.9.226.248/usahatani dan Rp.21.456.391/Ha. Penerimaan pada lahan milik sendiri sebesar Rp.15.986.842/usahatani dan Rp.31.973.684/Ha dan pada lahan sewa sebesar Rp.14.000.000/usahatani dan Rp.32.558.140/Ha.
Penelitian ini mengkaji praktik jual beli emas tanpa surat kepemilikan yang dilakukan di pedagang kaki lima di Kota Semarang, dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Fenomena ini terjadi karena beberapa penjual tidak memiliki dokumen pendukung kepemilikan emas, akibat emas yang diperoleh melalui warisan atau barang temuan. Penelitian ini bertujuan untuk menga…