Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Motor Bekas (Studi Kasus Di Showroom Zein Motor Bekas Desa Kebonharjo Kabupaten Kendal)
Hasil dari Penelitian 1). Praktik jual beli motor bekas yang terjadi di showroom motor bekas Zein tidak semua motor bekas yang dijual mengalami kecacatan. Ketika pembeli menanyakan kondisi motor tersebut penjual akan mengatakan kondisi sebenarnya pihak penjual akan memberikan informasi seterbuka mungkin sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena ada unsur suka sama suka, saling ridho. Setelah selesai memilih,pemilik showroom menawarkan pembayaran kepada pembeli akan dilakukan tunai atau kredit. Apabila terjadi kerusakan setelah barang sampai di pembeli dan masih dalam masa garansi pihak Showroom akan memberikan memberikan bantuan untuk dana perbaikan terutama pada kerusakan mesin jika terjadi kerusakan secara tiba-tiba yang sifatnya parah dengan tempo garansi selama satu minggu dari pembelian awal. 2). Praktik Jual Beli Motor Bekas di Showroom Zein, sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam islam, dimana dalam akad jual beli motor bekas sudah terdiri dari subjek jual beli yakni penjual dan pembeli, sighat/ pernyataan jual beli yakni ijab dan qabul, objek jual beli yakni harga dan barang, tujuan jual beli yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia dengan jalan saling tukar menukar harga dengan barang oleh penjual dan pembeli.
Tidak tersedia versi lain