Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ujrah Pekerja Sarang Burung Walet (Studi Kasus Di Desa Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang)
Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Praktik pemberian ujrah kepada pekerja Sarang Burung Walet di Desa Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang merupakan salah satu pekerjaan yang dikerjakan di sebuah Rumah Produksi milik pengelola. Rata-rata pekerja menghasilkan Sarang Burung Walet setiap harinya adalah 15 biji yang dikerjakannya dari jam 08.00-16.00 WIB. Setiap hari pekerja mengumpulkan 15 biji di beri upah Rp. 54.000 sedangkan yang kurang 15 biji di beri upah Rp. 52.000, jadi setiap pekerja yang kurang upah yang didapat setiap harinya juga berkurang, itu semua sudah menjadi kesepakatan awal pekerja dengan pemilik usaha. Mekanisme pemberian upah oleh pemilik adalah di hari sabtu yang pengambilannya diambil sendiri-sendiri dirumah produksi sarang burung walet. (2) Menurut pandangan Islam dan para ulama praktik pemberian upah di Desa Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang adalah boleh, sebab sudah ada kesepakatan dari awal serta pemilik usaha untuk membayarkan upah pekerja sebelum kering keringatnya.
Tidak tersedia versi lain