Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian Bekas Impor Di Toko Syakura Kendal
Hasil penelitian yang telah dilakukan di Toko Syakura Kendal praktik jual beli pakaian bekas impor di Toko Syakura Kendal mengandung unsur Maysir dan Gharar. Transaksi ini tidak sah dikarenakan dari segi objeknya dibatalkan. Karena pakaian bekas impor termasuk barang ilegal karena peredarannya telah dilarang oleh pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Q.S An-Nisa’ ayat 59, selain pada Allah dan Rasul-Nya hendaknya umat muslim juga taat pada ulil amri selama yang diperintahkan tidak mengarah pada kemaksiatan maka hendaknya mengikuti aturan pemerintah.
Tidak tersedia versi lain