Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Penyamaan Harga Sewa Dengan Takaran Yang Berbeda Dalam Sewa Menyewa Alat Pemipil Jagung (Corn Sheller) (Studi kasus di Desa Tejorejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal)
Hasil Penelitian ini adalah : (1) Pada praktik ini penyewa mendatangi rumah atau cukup menelepon pemilik corn sheller kemudian kedua belah pihak membuat persetujuan secara lisan dan diikuti dengan pembayaran upah setelah pekerjaannya selesai (2) Praktik sewa menyewa yang dilakukan di Desa Tejorejo ini sudah sesuai dengan syariat Islam, karena di praktik tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat Ijarah dimana terdapat kedua orang yang berakad, objek akad, pemberian upah, dan manfaat yang diperoleh, serta terdapat kerelaan penyewa untuk memipilkan hasil panen jagungnya kepada pemilik alat pemipil jagung. Sebagaimana tujuan bermuamalah sendiri yaitu terciptanya hubungan harmonis antar sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang tentram.
Tidak tersedia versi lain