Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah Muqayyadah Pada Sumur Artesis Di Paguyuban Tirta Arum Kelurahan Kembangarum Kota Semarang
Setelah dilakukan penelitian, maka peneliti mendapatkan hasil sebagai berikut:(1)Konsep akad mudharabah muqayyadah menurut hukum Islam dapat dikatan sah apabila mengikuti rukun dan syaratnya(2)praktik akad mudharabah muqayyadah pada sumur artesis di Paguyuban Tirta Arum Kelurahan Kembangarum Kota Semarang pelaksanaannya antara pemilik modal dan pengelola, mereka melakukan perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak. Pemberi modal memberikan modal sepenuhnya kepada pengelola yang kemudian hasilnya dibagi dua atau 50:50 tiap bulannya.(3)tinjauan hukum Islam terhadap akad mudharabah muqayyadah pada sumur artesis di Paguyuban Tirta Arum Kelurahan Kembangarum Kota Semarang memiliki unsur ketidakadilan dalam hal pembagian bagi hasilnya karena pihak pengelola masih mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya operasional yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari pemilik modal.
Tidak tersedia versi lain