Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Jasa Joki Tugas Kuliah Di Kabupaten Jepara
Hasil penelitian ini : (1) Pada praktik ini pengguna jasa menghubungi joki melalui pesan whatsapp ataupun aplikasi chat lainnya lalu terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak mengenai biaya, waktu dan ketentuan tugas. Proses akan berakhir ketika jasa telah diserahkan ataupun revisi telah diselesaikan (2) Analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik sewa jasa joki tugas kuliah di Kabupaten Jepara Ini tidak sah walaupun rukun dan syarat ada karena dalam praktiknya mengandung unsur gharar (tipuan) yang membatalkan akad dan tidak sesuai dengan Q.S Al-Maidah ayat 2 dan H.R Muslim nomor 1017 yaitu tolong menolong dalam hal keburukan.
Tidak tersedia versi lain