Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Piutang Pada Bank Keliling Di Pasar Sore Kaliwungu Kabupaten Kendal
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pelaksanaan praktik bank keliling di pasar Sore Kaliwungu menggunakan konsep akad utang piutang yaitu bank keliling memberikan pinjaman dengan pengembalian pinjaman dilakukan dicicil dalam 100x atau 120x cicilan. Perjanjian yang telah disepakati antara bank keliling dengan para pedagang terdapat ketentuan adanya tambahan dana pinjaman yang sudah ditentukan oleh pihak bank keliling. Pedagang sebenarnya sadar bahwa muqridh memberikan bunga yang tinggi, namun pedagang masih bergantung pada keberadaan bank keliling. Persyaratan yang diajukan oleh muqridh juga cukup gampang yaitu perjanjian lisan dan kepercayaan, jumlah pinjaman tidak dibatasi, dapat dilunasi kapan saja dan pembayarannya dilakukan setiap hari. 2) Hukum Islam terkait utang piutang dalam praktik bank keliling yang dilakukan oleh pedagang pasar sore Kaliwungu Kendal bertentangan dengan hukum dan norma Islam, karena terdapat unsur kelebihan serta jauh dari unsur saling tolong menolong yang mana hanya diperoleh keuntungan bagi muqridh saja. Dalam hukum Islam unsur ini diharamkan karena sesuatu yang berlebih- lebih pada saat pengembalian yang termuat dalam qardh dengan syarat fasid yang mufsid Oleh karena itu praktik tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur riba qardh.
Tidak tersedia versi lain