Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Program Affiliate Marketing Di Aplikasi Shopee
Affiliate Marketing merupakan aktivitas bisnis dan kegiatan bermuamalah dengan menerapkan kaidah-kaidah di dalamnya melalui penerapan akad yang terjadi antara pihak yang pemberi upah dan penerima upah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme Program Shopee Affiliates Marketing di aplikasi Shopee serta menganalisis melalui hukum ekonomi Syariah yang berdasarkan pada fatwa DSN MUI No.62/DSN/MUI/XII/2007 tentang akad ju’alah dalam program Shopee Affiliates. Jenis metode penelitian ini mengunakan library reseach (pem nelitian kepustakaan) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang didapat melalui dokumentasi diaplikasi Shopee pada program afiliasi Shopee, dan juga melihat dari ketentuan Fatwa DSN-MUI. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa Program Afffiliate Marketing di aplikasi Shopee ini merupakan program yang ditujukan untuk konten creator yang untuk mendapatkan komisi dengan cara merekomendasikan produk Shopee melalui tautan yang disematkan di profil media sosial. Komisi yang diberikan sudah termasuk pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Shopee. Program affiliate marketing Shopee dengan ketentuan dari fatwa DSN MUI sudah memenuhi syarat dalam praktik pelaksanaannya, akan tetapi jika terdapat unsur ghoror (kebohongan) yang menyebabkan kerugian dari salah satu pihak maka perjanjian tersebut fasid (rusak) karena prinsip dalam bermuamalah adalah saling rela. Maka hukum dari program affiliate marketing Shopee ini diperbolehkan.
Tidak tersedia versi lain