Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Pada Implementasi Akad Pembiayaan Murabahah di Ksp Arofah Kendal
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik akad pembiayaan murabahah di KSP Arofah Kendal, antara pihak KSP dan anggota pembiayaan telah memenuhi kriteria akad pembiayaan yang sah menurut agama Islam. Dimana sebelum akad, KSP Arofah Kendal memberitahu terlebih dahulu harga asli barang yang akan dijual kepada anggota, kemudian pihak KSP dan anggota menentukan margin keuntungan yang akan didapatkan oleh KSP Arofah Kendal. 2) Praktik penyelesaian wanprestasi pembiayaan di KSP Arofah Kendal, upaya penyelesaian yang dilakukan KSP Arofah Kendal dalam menangani wanprestasi yaitu: (1) melakukan penagihan intensif, (2) memberikan surat peringatan (SP) dan somasi, (3) rescheduling (penjadwalan ulang), (4) eksekusi jaminan. 3) Dari segi hukum mengenai proses rescheduling yang dilakukan oleh KSP Arofah Kendal sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 48/DSN- MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. rescheduling bertujuan agar anggota dapat mengumpulkan dana, memastikan pembayaran yang lebih tepat, dan meringankan anggota dalam pembayaran pelunasan hutang.
Tidak tersedia versi lain