Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Irigasi Di Desa Korowelang Kulon Cepiring Kendal
Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik jual beli tanah irigasi di Desa Korowelang Kulon Cepiring Kendal dilaksanakan secara tunai, tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dan jual beli tanah irigasi yang terjadi di Korowelang Kulon Cepiring Kendal tidak sesuai dengan hukum agraria nasional. Ini diperkuat dengan tidak melibatkan pejabat pembuat akta tanah sebagai pejabat yang diakui pemerintah untuk menangani akta tanah. (2) Analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli tanah irigasi tidak sah. Karena terdapat salah satu rukun, yaitu barang yang diperjualbelikan atau ma‟qud alaih yang tidak terpenuhi syarat- syaratnya. Adapun syarat dari ma‟qud alaih yang tidak terpenuhi adalah milik sendiri, tidaklah sah menjual barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Tidak tersedia versi lain