Text
Implementasi Konsep Khiyar Pada Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Dalam Hukum Islam Studi Kasus Di Pasar Kuripan Desa Yosorejo Kota Pekalongan
Simpulan penelitian ini menunjukkan: 1) Secara umum proses akad Jual Beli yang dilakukan Pembeli dan Pedagang memilih yang terbaik meneruskan akad atau membatalkan sesuai pertimbangan masing-masing dari pihak penjual atau pembeli. 2) Praktek Jual Beli Pakaian Bekas dilakukan dengan saling ridho jika pun ada sesuatu yang dipermasalahan maka lakukan dengan rembukan. Hasil dari khiyar Berdasarkan hukum Islam semua bentuk muamalah hukumya boleh, termasuk jual beli pakaian bekas impor di Pasar Kuripan Desa Yosorejo, dengan alasan terpenuhinya semua rukun dan syarat sah nya jual beli.
Tidak tersedia versi lain