Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas Ditinjau Dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor
Hasil Penelitian ini memberikan informasi bahwa Hukum Islam melarang penjualan pakaian bekas impor karena tidak memenuhi syarat objek dalam KHES, objek tersebut tidak halal karena menyalahi peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, objek atau barang yang diperjualbelikan mengganggu industri dalam negeri, pakaian bekas impor sangat mengganggu pasar domestik, yang bertanggung jawab atas pangsa pasar industri pakaian jadi. Hal ini nantinya akan menyebabkan penurunan produktivitas usaha konveksi dan garmen. Dilihat dari hukum positif dan juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 yang berlaku di Indonesia, impor pakaian bekas dilarang karena merupakan tindak pidana melanggar hukum.
Tidak tersedia versi lain