Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Qardh Dalam Arisan Di Paguyuban Bonan Mandiri Di Kelurahan Langenharjo Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal
Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik hutang piutang dalam arisan di Paguyuban Bonan Mandiri dengan tambahan pembayaran adalah adanya faktor kebutuhan yang mendesak, dan keperluan modal usaha serta cara meminjam yang mudah yaitu dengan perjanjian yang dilakukan secara lisan dan bermodalkan kepercayaan, besarnya pinjaman dan waktu pengembalian yang tidak dibatasi, dapat dilakukan dimana saja, mengakibatkan masyarakat lebih tertarik meminjam kepada pihak kreditur daripada lembaga keuangan. (2)Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad qardh (hutang piutang) dalam arisan di Paguyuban Bonan Mandiri kelurahan Langenharjo dengan tambahan pembayaran yang dilakukan oleh para anggota arisan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan diperbolehkan, Karena hal tersebut sudah menjadi tradisi (kebiasaan) yang baik dan sama sama memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak saling ridho (ikhlas) dalam memenuhi kebutuhannya dan mendatangkan kemaslahatan keduanya dan praktik hutang piutang ini bercorak ta‟awun (tolong-menolong).
Tidak tersedia versi lain