Text
Analisis Hukum Islam Pada Praktek Akad Jual Beli Online Pada Produk Kosmetik Di Desa Ngemplak Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
Setelah dilakukan penelitian, maka peneliti mendapatkan hasil sebagai
berikut : 1)Praktek akad jual beli online produk kosmetik yang terjadi di desa
ngemplak sudah sesuai dengan ajaran islam, karena penentuan harga, spesifikasi,
karakteristik, kualitas dan kuantitas bahkan waktu penyerahanya sudah di tentukan
saat akad terjadi, di beberapa aplikasi sudah jelas ada harga, dan pengiriman
barangnya. Namun ada juga yang tidak sesuai dengan pandangan islam karena
melakukan kecurangan terhadap barang yang diperjualbelikan seperti
mencantumkan gambar palsu pada jualbelinya guna untuk menarik minat pembeli
2)Analisis hukum islam terhadap jual beli online produk kosmetik yang terjadi di
desa Ngemplak kecamatan Mranggen Kabupaten Demak jika mengacu pada
pandangan hukum islam maka menurut peneliti hukumnya sah dan diperbolehkan
karena sesuai dengan rukun dan syarat jualbeli namun untuk yang melakukan
kecurangan dengan mencantumkan gambar palsu dalam testimoninya menurut
peneliti tidak diperbolehkan, dikarenakan tidak adanya kejujuran dalam
bermuamalah dan tidak bertanggungjawab dalam memberikan informasi
spesifikasinya dengan jelas kepada pembeli. Hal ini menimbulkan penipuan
sehingga dapat merugikan pelanggan
Tidak tersedia versi lain