Text
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kalanglundo Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Tahun 2022
Kebijakan BUMDes berlandaskan pada UU No 6 Tahun 2016 dan Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDES. BUMDES Barokah merupakan salah satu BUMDES di Kabupaten Grobogan yang berdiri pada tahun 2017. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan BUMDES Kalanglundo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kalanglundo. Jenis penelitiannya deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian mengenai proses Implementasi Kebijakan BUMDES Barokah dalam mengelola unit usahanya. Subjek penelitian terdiri dari Kepala Desa Kalanglundo, Ketua BUMDES Barokah, Pegawai BUMDES dan Masyarakat Desa Kalanglundo. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan pengumpulan dokumen pendukung. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan BUMDES dalam mengelola unit usahanya belum sepenuhnya berhasil karena Sumber Daya Manusia yang dimiliki BUMDES Barokah masih belum memadai dan berkompeten, Karakteristik yang ditunjukkan pegawai BUMDES mempunyai kesibukan lain sehingga menganggap sepele tugas dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan BUMDES Barokah. Disisi lain terdapat dukungan dari adanya komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dengan BUMDES Barokah pada proses Implementasi Kebijakan BUMDES. Saran dalam Implementasi Kebijakan BUMDES Barokah adalah Pemerintah Desa memberikan bimbingan dan pelatihan khusus untuk pegawai, mengadakan sosialisasi yang lebih intensif terhadap masyarakat, dan sikap Pemerintah Desa Kalanglundo harus lebih tegas ke pegawai BUMDES Barokah.
Tidak tersedia versi lain