Text
Analisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak Dalam Menangani Fenomena Banjir Rob Di Sd Negeri Bedono 1 Dan Sd Negeri Bedono 2 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Tahun 2020
Banjir rob di Kabupaten Demak berdampak terhadap bidang pendidikan yang dimana sangat memprihatinkan bagi siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Demak sudah memberikan beberapa kebijakan berupa Peraturan Bupati Demak Provinsi Jawa tengah Nomor 421.2 tentang Regrouping Sekolah Dasar Kabupaten Demak tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak belum cukup efektif. Pemerintah Kabupaten Demak pada Peraturan Bupati Demak Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis anggaran , pelaksanaan dan penataan serta tanggung jawab Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri di Kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melakukan berbagai upaya dalam menangani tersebut berfokus pada Dana Anggaran BOS yang diperuntukan dalam pembangunan sekolah dan peninggian ruang kelas. Program tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak air rob di SD Negeri Bedono 01 dan SD Negeri Bedono 02 Kecamatan Sayung. SD Negeri Bedono 1 dan SD Negeri Bedono 2 bekerjasama dengan Organisasi Jepang (OISCA) untuk membantu membangun sekolah yang lebih baik dengan beberapa bantuan berupa; pembangunan gedung sekolah, penanaman mangrove dan alat tulis para siswa. Dengan adanya kerjasama tersebut SD Negeri Bedono 1 dan SD Negeri Bedono 2 tidak hanya bergantung terhadap pembantuan dari Pemerintah saja dalam proses membangun sekolah yang aman dari bencana banjir rob.
Tidak tersedia versi lain