Text
Implementasi Kebijakan Dinas Sosial Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Di Desa Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2022)
Implementasi kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan. Kesejahteraan Sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sistem kesejahteraan sosial dimulai dengan mengenali isu sosial, sekali isu tersebut diakui sebagai perhatian sosial langkah selanjutnya adalah membahas tujuan kebijakan. Tujuan ini dapat menghasilkan suatu posisi publik yang diciptakan melalui perundangan atau peraturan. Akhirnya, perundangan diartikan ke dalam tindakan melalui penerapan suatu program kegiatan kesejahteraan sosial. Penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. penerapan suatu program kegiatan kesejahteraan sosial yaitu dengan cara melaksanakan kegiatan pemenuhan hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pemenuhan hak kesejahteraan sosial di Desa Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Seamarang dan mengetahui faktor pendukung serta penghambatnya. Teori yang digunakan untuk mendukung implementasi pemenuhan hak kesejahteraan ini yaitu model implementasi kebijakan yang dikembangkan oleh Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, sikap pelaksana dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini bahwa implementasi kebijakan tersebut sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat beberapa kekurangan, yaitu komunikasi yang kurang menyeluruh pada masyarakat, kurangnya pemerataan sosialisasi dari pihak pelaksana kepada masyarakat, kurangnya tenaga pengajar pendidik dan juga wawasan terkait dengan IT, kemudian kurangnya alat pendukung seperti kursi roda, alat transportasi, bangunan yang belum ramah difabel, dan tidak adanya bangunan tempat belajar khusus difabel di desa Rowosari.
Tidak tersedia versi lain