Text
Implementasi Kebijakan Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada Kota Semarang Tahun 2020
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang membahas implementasi kebijakan pengawasan Bawaslu Kota Semarang pada Pilkada tahun 2020. Pengawasan yang berdasar kewajiban dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan secara teknis tiap tahapan diatur dalam Perbawaslu. Skripsi ini berlatar belakang karena Pilkada calon tunggal merupakan hal yang unik karena jarang sekali terjadi hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada. Dalam Pilkada di Kota Semarang tahun 2020 untuk memilih walikota Semarang hanya terdapat 1 calon sehingga Bawaslu Kota Semarang membutuhkan strategi yang berbeda untuk mengawasi proses Pilkada. Mulai dari tahapan pemutakhiran DPT hingga rekapitulasi penghitungan suara diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Semarang. Pengawasan tersebut berdasar pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan beberapa Perbawaslu untuk pengawasan secara teknis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pengambilan data menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Pemilihan narasumber wawancara dipilih dengan metode purposive sampling sehingga narasumber benar-benar memahami sepenuhnya tentang pengawasan tersebut. Analisis data yang digunakan menggunakan metode analisis Milles dan Hubberman yang memiliki 4 variabel yaitu pengumpulan data, pemilahan data, pemaparan data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori Edward III yang memiliki 4 variabel yaitu komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini adalah Bawaslu Kota Semarang mengimplementasikan kewajiban dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan berpedoman dengan Perbawaslu untuk peraturan tiap tahapannya. Bentuk komunikasi Bawaslu Kota Semarang berupa bersurat dengan KPU Kota Semarang, Partai Politik, dan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan. Surat saran perbaikan dikirimkan kepada KPU Kota Semarang karena terjadi kesalahan saat pemutakhiran data pemilih dan pengawasan logistik. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan secara langsung. Disposisi merupakan pendapat anggota Bawaslu Kota Semarang tentang kebijakan yang diberikan. Bawaslu menganggap bahwa sebagian besar teknologi yang digunakan sangat membantu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan efisien. Teknologi RDBMerge Add-In, Microsoft Access, template Microsoft Excel, dan Siwaslu membuat pekerjaan lebih cepat selesai dengan lebih singkat. Sumber daya berupa pegawai yang membantu pengawasan. Dalam mengawasi Pilkada Bawaslu Kota Semarang dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, PPL, PTPS, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepolisian, dan TNI. Struktur birokrasi berupa standar operasional prosedur yang terdapat dalam Perbawaslu. Bawaslu Kota Semarang berwenang untuk memberikan surat saran perbaikan kepada KPU dan memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang.
Tidak tersedia versi lain