Text
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Express Atas Kerusakan Dan Hilangnya Barang Ditinjau Dari Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di J&T Express Semarang)
J&T Express merupakan salah satu perusahaan pada bidang jasa pengiriman barang di Indonesia, yang dapat mengantarkan barang milik pengirim (konsumen) untuk sampai ke tempat tujuan. Sebelum J&T Express melakukan proses pengiriman barang, antara pengirim dengan J&T Express harus melakukan perjanjian terlebih dahulu. Dan saat proses pengiriman barang tidak selamanya berjalan dengan lancar karena pada kenyataannya memungkinkan timbulnya masalah seperti kerusakan dan hilangnya barang. Hal tersebut pernah dialami oleh J&T Express DP Plalangan. Akibat kerusakan dan hilangnya barang tersebut, konsumen pastinya mengalami kerugian dan penyedia jasa/J&T Express sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh pengirim (konsumen). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan pihak penyedia jasa/J&T Express dan bentuk tanggung jawab J&T Express terhadap kerusakan dan hilangnya barang ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sementara untuk spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa untuk pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan pihak penyedia jasa/J&T Express dilakukan secara tidak tertulis atau lisan. dan bentuk tanggung jawab J&T Express terhadap kerusakan dan hilangnya barang ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu apabila barang tersebut tidak diasuransikan ialah klaim sebesar 10x ongkos kirim atau harga barang di ambil yang paling rendah. Sementara untuk barang yang diasuransikan seperti dokumen, maksimal pergantiannya adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan untuk barang pergantiannya sesuai dengan nilai invoice atau tagihan barang dengan maksimal Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Tidak tersedia versi lain