Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penjual Smartphone Terhadap Konsumen Terkait Barang Tidak Layak Pakai Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Semakin majunya dunia teknologi saat ini memunculkan sebuah alat guna menunjang kehidupan manusia yang salah satunya smartphone. Smartphone salah satunya, menjadi alat komunikasi bagi manusia dimana terdapat penyatuan berbagai fitur dan fungsi dari berbagai alat-alat komunikasi yang sudah ada sebelumnya. Manusia biasanya mendapatkan teknologi berupa smartphone melalui kegiatan jual beli. Penjual Smatphone juga dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Namun tetap saja banyak ditemukan smartphone yang tidak layak masih beredar dijual oleh pelaku usaha. Maka dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak serta merta ditaati oleh beberapa pelaku usaha penjual smartphone.Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertanggung- jawaban pelaku penjual smartphone terhadap konsumen terhadap konsumen terkait barang tidak layak pakai sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, dan (2) Bagaimana perlindungan konsumen terkait pembelian smartphone tidak layak pakai sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif.Penjualan smartphone yang tidak layak pakai dapat menimbulkan masalah baru bagi pembeli atau dapat disebut konsumen. Namun jika terjadi hal tersebut, maka pelaku usaha atau penjual harus bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain memberikan ganti rugi, pelaku usaha juga dapat memberikan smartphone lain yang tentunya leih layak untuk dipakai. Namun bila konsumen tidak mendapatkan haknya atas smartphone yang tidak layak pakai dari pelaku usaha, konsumen dapat mengajukan sengketa jalur luar pengadilan dan dalam pengadilan.
Tidak tersedia versi lain