e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Uu Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Penanda Bagikan

Text

Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Uu Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Nubli Haiban Pramudianto - Mahasiswa; Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H - Pembimbing I; Takwim Azami, SH, M.Kn - Pembimbing II;

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka untuk meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, maka para pelakunya seperti Pemerintah maupun masyarakat sebagai perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dengan meningkatnya kegiatan pembangunan tersebut, diperlukanya tersedian dana yang sebagian besar diperoleh melalui perkreditan. Tentu penelitian tentang "Upaya Perlidungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan". Sangat di perlukan pemahaman yang lebih luas dalam masyarakat yaitu Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diperoleh Pihak Kreditur Ketika Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Bagaimana Penyelesaian Hukum Yang Dapat Diterapkan Terhadap Debitur Wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur menurut ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan ini terdapat dalam bentuk perjanjian kredit. Dalam hal ini Kreditur akan mendapatkan perlindungan hukum ketika debitur wanprestasi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan, walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah menjadi milik pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya untuk melakukan haknya apabila debitur cidera janji. Untuk itu saya menyarankan kepada pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya bahwa setiap kita melakukan suatu tindakan hendaklah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00827S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
75 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Uu Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?