Text
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Uu Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka untuk meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, maka para pelakunya seperti Pemerintah maupun masyarakat sebagai perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dengan meningkatnya kegiatan pembangunan tersebut, diperlukanya tersedian dana yang sebagian besar diperoleh melalui perkreditan. Tentu penelitian tentang "Upaya Perlidungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan". Sangat di perlukan pemahaman yang lebih luas dalam masyarakat yaitu Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diperoleh Pihak Kreditur Ketika Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Bagaimana Penyelesaian Hukum Yang Dapat Diterapkan Terhadap Debitur Wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur menurut ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan ini terdapat dalam bentuk perjanjian kredit. Dalam hal ini Kreditur akan mendapatkan perlindungan hukum ketika debitur wanprestasi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan, walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah menjadi milik pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya untuk melakukan haknya apabila debitur cidera janji. Untuk itu saya menyarankan kepada pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya bahwa setiap kita melakukan suatu tindakan hendaklah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain