e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keefektifan Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Keefektifan Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Di Indonesia

Zainudin Fakaubun - Mahasiswa; Dr. Eko Budi S, S.H., M.H - Pembimbing I; Adityo Putro P, S.H.,M.H - Pembimbing II;

Kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Kekerasan seksual yang biasanya menimpa pada anak-anak, bisa menimbulkan dampak yang besar baik secara fisik maupun psikis. Di Indonesia sudah banyak upaya perlindungan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Namun, kejahatan seksual terhadap anak kian hari kian bertambah, sehingga anak yang merupakan penerus generasi bangsa tidak dapat tumbuh dengan optimal layaknya anak-anak pada umumnya. Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang diatur dalam hukum pidana, penjatuhan pidana mati untuk pelaku kejahatan berarti mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Hukuman mati untuk kejahatan kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam Pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 ( satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang Nomor 12 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian yang didapat dari penelitian yaitu penerapan hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual di Indonesia yang tidak efektif untuk memberikan efek jera dan menekan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Pidana mati yang di jatuhkan untuk Herry Wirawan dengan pertimbangan Hakim dapat memberikan efek jera dan rasa damai untuk masyarakat namun kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi dan mengalami peningkatan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00825S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
72 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Keefektifan Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Di Indonesia
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?