Text
Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Yang Dilaksanakan Oleh Wali Yang Tidak Berhak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/Pa.Dmk)
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya tidak sahnya wali dalam perkawinan. Keharusan adanya wali dalam perkawinan menjadi syarat dan rukun dalam sebuah perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 22 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Mengenai putusan hakim dengan nomor registrasi perkara 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk. Putusan yang berkaitan dengan adanya pembatalan perkawinan antara pihak Pemohon dengan Termohon terkait dengan pelaksanaan perkawinan dengan adanya wali nikah yang tidak berhak/tidak sah. Pelaksanaan perkawinan di dalam putusan ini melanggar keberadaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan perkawinan yang dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dalam perkara No. 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk, pengaturan wali dalam Undang- Undang No. 16 Tahun 2019, pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan serta akibat hukum putusan pengadilan terhadap perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa field research, dengan sifat penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, wawancara serta observasi yang dilakukan dengan nonpartisipasif. Hasil dari penelitian adalah putusan perkara No. 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur mengenai wali nikah yang sah dalam perkawinan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Demak adalah berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) yaitu : keputusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan. Jadi, mengenai status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, hubungannya dengan orang tuanya tidak putus.
Tidak tersedia versi lain