Text
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Pada Transaksi Jual-Beli Online Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999
Hukum perlindungan konsumen cukup mendapatkan perhatian karena menyangkut aturan-aturan untuk mensejahterakan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan konsumen memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Selain itu, dalam era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha hingga menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transaksi jual beli secara online pada prakteknya diartikan dengan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Perkembangan transaksi jual-beli secara online juga didukung dengan meningkatnya produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media online yang sangat memicu maraknya usaha jual beli melalui media internet karena untuk dijalankan, tidak membutuhkan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif nya. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis asas, kaidah dan doktrin- doktrin hukum dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Berdasarkan penelitian, Itikad baik menjadi hal yang penting untuk diterapkan terlebih dahulu pada transaksi online. Penerapan itikad baik dari pelaku usaha untuk konsumen dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang pasti, memberikan identitas asli dari pelaku usaha, informasi pabrik atau proses pembuatan barang dan juga merespon serta memberikan prestasi sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Tidak tersedia versi lain