e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Pada Transaksi Jual-Beli Online Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999
Penanda Bagikan

Text

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Pada Transaksi Jual-Beli Online Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999

Alfina Damayanti - Mahasiswa; Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H - Pembimbing I; Dr. Hetiyasari, SH,. M.Kn. - Pembimbing II;

Hukum perlindungan konsumen cukup mendapatkan perhatian karena menyangkut aturan-aturan untuk mensejahterakan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan konsumen memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Selain itu, dalam era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha hingga menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transaksi jual beli secara online pada prakteknya diartikan dengan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Perkembangan transaksi jual-beli secara online juga didukung dengan meningkatnya produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media online yang sangat memicu maraknya usaha jual beli melalui media internet karena untuk dijalankan, tidak membutuhkan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif nya. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis asas, kaidah dan doktrin- doktrin hukum dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Berdasarkan penelitian, Itikad baik menjadi hal yang penting untuk diterapkan terlebih dahulu pada transaksi online. Penerapan itikad baik dari pelaku usaha untuk konsumen dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang pasti, memberikan identitas asli dari pelaku usaha, informasi pabrik atau proses pembuatan barang dan juga merespon serta memberikan prestasi sesuai dengan apa yang dijanjikan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00820S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
76 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Pada Transaksi Jual-Beli Online Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?