Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkawinan Dibawah Umur ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang)
Pernikahan Dini di Kabupaten Semarang telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan. Tindak pidana ini dialami oleh orang yang berusia dibawah umur, peristiwa ini merupakan masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji, karena dalam hal ini dapat berdampak pada si korban yang bisa mengalami trauma baik fisik maupun psikisnya. Banyak faktor yang mempengaruhi anak melakukan nikah dini, seperti faktor budaya, ekonomi, pendidikan, dan faktor media sosial, banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui akan bahaya pernikahan dini menjadi pekerjaan rumah pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan dalam mencegah pernikahan dini. Bentuk perlindungan terhadap anak korban tindak pidana perkawinan dibawah umur dilakukan dengan cara preventif dan represif. bentuk perlindungan dengan cara preventif adalah adanya upaya dari pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran ini dengan cara melakukan sosialisasi tentang bahaya nikah dini yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang dan Forum Anak Kabupaten Semarang (FAKAS). Kemudian dari pemerintah pusat upaya yang dilakukannya adalah dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan pembentukan lembaga- lembaga perlindungan anak nasional. Sedangkan perlindungan hukum dalam bentuk represif adalah dengan melakukan pemidanaan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak - hak anak. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak anak harus mendapatkan perlindungan khusus karena usianya masih dibawah umur. Pada tahun 2009 terjadi pelanggaran pernikahan dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Pujiono Cahyo widianto sehingga dalam bentuk represif dilakukanlah pemidanaan terhadap pelaku yang dituntut oleh Pengadilan Negeri Ungaran karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain