Text
Nalisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Perkawinan
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pergaulan bebas secara umum adalah perilaku individu atau suatu kelompok yang menyimpang. Sikap menyimpang ini melewati bata dari aturan, kewajiban, tuntutan, syarat dan perasaan malu. Pergaulan bebas juga bisa diartikan sebagai perilaku menyimpang yang melanggar norma sosial dan agama. Adapun salah satu contoh dari adanya pergaulan bebas yaitu terjadinya anak yang lahir diluar perkawinan. Yang dimaksud dengan anak luar kawin dapat diartikan sebagai anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang tidak sah. Berawal dari konsep perlindungan anak yaitu undang-undang perlindungan anak yang utuh, dan menyeluruh. berkewajiban melindungi anak sesuai dengan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta penghormatan terhadap pandangan anak. Seorang anak yang terlahir di dunia,baik yang lahir di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan perlu mempunyai alat bukti yang tertulis dan otentik, yang dapat kita lihat dari akta kelahirannya yang dikeluarkan oleh suatu Lembaga yang berwenang mengeluarkan akta tersebut. Sehingga penulis merumuskan: Bagaimana hak-hak keperdataan anak luar kawin menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan? Dan Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap hak-hak anak luar kawin tersebut? Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, Bahan penelitian dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis-kualitatif, penulis menggunakan sumber hukum formal dan materiil, Adapun menggunakan 3 bahan hukum yaitu data sekunder, data primer dan data tersier. Hasil dari penelitian ini adalah anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hak-hak keperdataanya yaitu: hak mengetahui asal-usul, hak atas pemeliharaan dan pendidikan, hak diwakili dalam segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan, hak mengurus harta benda anak dan hak mendapatkan warisan. Begitupun dengan perlindungan hukum hak keperdataannya diartikan dalam KUHPerdata dan Hukum Islam yaitu: Perlindungan hak untuk mengetahui asal- usul, Perlindungan hak atas pemeliharaan dan pendidikan, Perlindungan hak untuk diwakili dalam segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan, Perlindungan hak untuk mengurus harta benda anak dan Perlindungan hak untuk mendapatkan warisan.
Tidak tersedia versi lain