e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pencipta Lagu Atas Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pencipta Lagu Atas Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Kunedi - Mahasiswa; Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H - Pembimbing I; Yurida Zakky Umami, S.H., M.H. - Pembimbing II;

Pengubahan aransemen musik adalah hal lumrah yang dilakukan di era serba internet ini. Tapi, dalam pengubahanya terdapat syarat yang harus dipenuhi agar tidak melanggar hak eksklusif pencipta. Permasalahanya saat ini yaitu banyak sekali orang yang mengubah aransemen musik tanpa memperdulikan hak moral dan hak ekonomi pencipta yang dimana hak-hak itu telah lahir ketika karya itu diciptakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa saja hak-hak pencipta atas aransemen musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? (2) Bagaimana perlindungan hukum pada pencipta atas lagu yang di aransemen berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dan penelitian empiris, dengan menggunakan penelitian normatif yang menganalisis dari sudut perundang-undangan. Sedangkan penelitian empiris sendiri untuk mendapatkan data di lapangan yaitu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Jadi orang lain tidak bisa semena-mena memodifikasi atau mengubah instrumen suatu musik tanpa izin dari pencipta, adapun hak-hak yang harus dipenuhi telah diatur di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Pada penerapanya jika ada seseorang yang melakukan pelanggaran baik secara moral ataupun ekonomi, pencipta dapat membuat somasi dan menggugatnya di pengadilan niaga dengan membawa tuntutanya atas kerugian moral dan ekonominya, karena hal itu telah diatur dan seseorang tidak bisa semena-mena melakukan modifikasi dan atau mengkomersialkanya tanpa izin dari pencipta. Dan untuk pelanggaran yang sifatnya ekonomi maka bukan merupakan bentuk pelanggaran hak cipta bilamana pelaku penyebaran karya berhak cipta melalui media informasi dan komunikasi yang bersifat non komersil atau selama pencipta atau pihak terkaitnya mendapatkan keuntungan lebih, atau selama pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebaran konten berhak cipta termaksud.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00817S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
78 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pencipta Lagu Atas Pengubahan Aransemen Musik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?