e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Semarang
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Semarang

M. Arif Agung Nugroho,S.H.,M.H - Mahasiswa; Dr. Arum Widiastuti, S.H., M.H. - Pembimbing II;

Pernikahan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, yang tujuannya adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Metode Penelitian yang digunakan merupakan jenis metode penelitian kualitatif berupa Library research (penelitian perpustakaan) dan menggunakan Penelitian lapangan (field research). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pencapaian batas usia menikah, peningkatan standar akan dicapai dengan meningkatkan usia minimum menikah bagi perempuan. Dalam hal ini, batas minimal usia kawin bagi perempuan sama dengan batas minimal usia kawin bagi laki-laki, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan harus berdasarkan kesepakatan kedua mempelai. Apabila calon suami belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri belum berusia 19 tahun ingin menikah harus mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Permohonan dispensasi nikah bagi yang belum mencapai usia 19 tahun diajukan oleh kedua orang tua laki-laki dan perempuan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya. Pengadilan Agama setelah memeriksa persidangan dan berpendapat bahwa ada hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi perkawinan dengan penetapan. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian dispensasi nikah adalah dokumen yang tidak lengkap, ketidaktauan masyarakat terhadap hukum positif dan faktor usia yang masih jauh dari ketentuan undang-undang perkawinan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00815S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
86 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Semarang
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?