Text
Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah)
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 54 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mewajibkan terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkotika menunjukan peningkatan, selain itu, perkembangan jenis zat-zat narkotika pun semakin berkembang. Terdapat lembaga nonkementrian yang khusus menangani penyalahgunaan narkotika yakni BNN yang memiliki perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota, misalnya BNNP Jawa Tengah. Penulisan skripsi yang bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerapan rehabilitasi di BNNP Jawa Tengah, mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan pada penerapan rehabilitasi di BNNP Jawa Tengah dan untuk mengetahui upaya peningkatan penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahguna narkotika di BNNP Jawa Tengah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif lapangan dimana penelitian ini menggambarkan secara kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini yang bersumber dari data primer, data sekunder dan data tersier, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, selanjutnya penulis memaparkan hasil penelitian dengan menggunakan deskriptif analistis. Ketiga rumusan masalah tersebut kemudian ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan rehabilitasi telah sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan perundang-undangan yang berlaku, BNNP Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain