Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pada skripsi ini, penulis memilih judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi sebagaimana diketahui, pada kenyataannya seorang hakim masih cenderung menjatuhkan pidana badan dan perampasan kemerdekaan dalam perkara anak, sedangkan penjatuhan pidana tersebut dapat dilakukan jika tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan. Seorang hakim dalam hal penjatuhan putusan harus yakin benar bahwa putusan yang diambil akan menjadi salah satu dasar kuat untuk mengembalikan anak dan mengantarkan anak menuju masa depan yang jauh lebih baik. Berdasarkan latar belakang tersebut, peulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana proses peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? 2. Bagaimana bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statude approach). Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada di analisis dengan metode Teknik deskriptif analistis dengan meenggunakan logika induktif yakni mendeskripsikan secara sistematis dari hal khusus ke umum, sehingga mengahasilkan kesimpulan yang bersifat umum dan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dalam penelitian ini adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak telah mengatur semua proses peradilan pidana anak dalam penyelesaian perkaranya dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak anak, kesejahteraan anak, dana masa depan anak agar terhindar dari stigmatisasi dari masyarakat yang dapat menjadi faktor terhadap anak untuk mengulangi kejadian tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain