Text
Tinjauan Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Semarang
Guna memberikan perlindungan dan mengantisipasi terjadinya berbagai kasus yang tidak diinginkan serta memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak warga negara, maka pemerintah telah menekankan pentingnya pengurusan sertifikat atas tanah. Namun Setiap tahun sengketa tanah yang ada di dalam masyarakat semakin meningkat dan terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia. Salah satu sengketa yang sering terjadi adalah masalah sertifikat palsu, asli tapi palsu bahkan sertifikat ganda. Dengan demikian satu bidang tanah diuraikan dengan dua sertifikat atau lebih yang berlainan datanya. Sehingga untuk pemegang perlu mencari informasi lebih dahulu tentang kebenaran data fisik dan kebenaran data yuridis yang tertera dalam sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan setempat. Kantor Pertanahan Kota Semarang merupakan salah satu institusi pemerintah yang memiliki peran penting dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Apakah itu mediasi penal dalam penyelesaian sengketa tanah terkait sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang? dan (2) Bagaimana mekanisme mediasi penal dalam penyelesaian sengketa tanah terkait sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang? Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisa data adalah data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Kedudukan mediasi penal dalam perselisihan sengketa pertanahan memiliki landasan yuridis dalam penyelesaian sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang, mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusanya diakui oleh para pihak yang bersengketa, dengan surat perjanjian kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak secara tertulis dengan win-win solution. Dalam hal ini sertifikat diselesaikan di Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan hasil mediasi yang merupakan proses penyelesaian berdasarkan prinsip win-win solution yang diharapkan mampu memberikan penyelesaian secara memuaskan dan diterima oleh semua pihak. Dengan hasil perjanjian penyelesaian sengketa secara tertulis dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, dan pihak kedua bersedia untuk ganti rugi atas perbuatan yang dilakukannya.
Tidak tersedia versi lain