Text
Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pembantu Rumah Tangga Dalam Hubungan Kerja
PRT (selanjutnya disebut PRT ) adalah salah satu profesi yang jasanya umum digunakan oleh masyarakat. Pasal 1 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja adalah setiap orang yang mampu melakukan kegiatan kerja guna memperoleh barang atau jasa baik untuk keperluan sendiri maupun barang yang dihasilkan untuk komunitas. Rumusan dari penulisan ini yaitu bagaimana eksistensi pembantu rumah tangga berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan apakah ada upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum khusus pada pembantu rumah tangga. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Akibatnya, ditemukan bahwa undang-undang ketenagakerjaan tidak menjamin status hukum dan perlindungan pekerja rumah tangga, undang-undang ketenagakerjaan hanya menjadi payung hukum bagi pekerja formal tapi tidak untuk pekerja non formal. Hal ini mengakibatkan pekerja rumah tangga tidak masuk dalam konteks hukum perburuhan sebagaimana dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Langkah yang masih harus ditempuh yaitu meratifikasi konvensi yang ada di dalamnya terdapat perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan pengaturan di dalamnya bahwa setiap manusia adalah sejajar dan memiliki hak asasi manusia yang sama termasuk bagi pekerja rumah tangga.
Tidak tersedia versi lain