Text
Perlindungan Hak Cipta Terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Di Bajak Melalui Media Sosial
Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat untuk meraih dan mengembangkan ekonomi, dalam arti sempit terhadap pencipta atau penemu itu sendiri, dan dalam arti luas untuk peningkatan ekonomi negara sebagai salah satu sumber devisa. Sebagai contoh salah satunya yang berpotensi untuk dikembangkan dalam era ekonomi kreatifsaat ini adalah karya seni. Jenis penelitian ini bertujuan: (1).Untuk mendeskripsikan perlindungan hak cipta terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap pencipta lagu yang karyanya di bajak orang lain tanpa ijin di media sosial. (2).Untuk mendeskripsikan penyelesaian upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta lagu apabila karyanya di bajak orang lain tanpa ijin. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Researc). Penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Teknis pengumpulan data melalui metode kepustakaan dan dianalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hak cipta terhadap pencipta lagu yang dibajak pihak lain bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap suatu ciptaannya, yaitu hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Hak tersebut bersifat khusus atau istimewa, karena hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Serta upaya yang dapat ditempuh bagi pencipta lagu dalam mengatasi pembajakan dalam media sosial adalah dengan cara mendaftarkan ciptaannya tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Tidak tersedia versi lain