Text
Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Semarang
Pernikahan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, yang tujuannya adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Metode Penelitian yang digunakan merupakan jenis metode penelitian kualitatif berupa Library research (penelitian perpustakaan) dan menggunakan Penelitian lapangan (field research). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pencapaian batas usia menikah, peningkatan standar akan dicapai dengan meningkatkan usia minimum menikah bagi perempuan. Dalam hal ini, batas minimal usia kawin bagi perempuan sama dengan batas minimal usia kawin bagi laki-laki, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan harus berdasarkan kesepakatan kedua mempelai. Apabila calon suami belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri belum berusia 19 tahun ingin menikah harus mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Permohonan dispensasi nikah bagi yang belum mencapai usia 19 tahun diajukan oleh kedua orang tua laki-laki dan perempuan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya. Pengadilan Agama setelah memeriksa persidangan dan berpendapat bahwa ada hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi perkawinan dengan penetapan. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian dispensasi nikah adalah dokumen yang tidak lengkap, ketidaktauan masyarakat terhadap hukum positif dan faktor usia yang masih jauh dari ketentuan undang-undang perkawinan.
Tidak tersedia versi lain